Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kelangkaan, Zulkifli Hasan Akhirnya Batasi Pembelian Minyakita: Gak Jadi Pakai KTP, Repot!

Soal Kelangkaan, Zulkifli Hasan Akhirnya Batasi Pembelian Minyakita: Gak Jadi Pakai KTP, Repot! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan, rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita batal diterapkan.

Zulhas menjelaskan, alih-alih menggunakan KTP, kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dilakukan dengan membatasi pembelian maksimal dua liter per orang.

Baca Juga: 6.678 Tautan Minyakita Ditakedown Mendag Zulkifli Hasan, Penjual Nakal Disikat Habis-habisan!

"Pembeli hanya boleh dua liter atau dua botol," tuturnya, saat ditemui di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (10/2/2023).

Zulhas menegaskan, pihaknya bakal meminta para pedagang Minyakita di setiap pasar, untuk memberi imbauan kepada pembeli soal pembatasan pembelian tersebut.

"Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang (imbauannya) di tiap pasar," ucap Zulhas.

Menurutnya, cara ini dinilai lebih efektif dan simpel ketimbang dengan penggunaan KTP. "Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," pungkasnya.

Baca Juga: Isu Utang Anies Baswedan Diragukan, Masa Lalu Sandiaga Malah Diungkit Habis-habisan: Dia Membelot...

Selain itu, dalam mengatasi kelangkaan Minyakita, Zulhas juga sebelumnya telah mengimbau agar tidak ada masyarakat yang memborong untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Zulhas juga mengaku telah menindaklanjuti praktek nakal pedagang Minyakita yang memasarkan produk minyak goreng dalam negeri tersebut di pasar online.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: