Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Akhirnya Divonis Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PBNU

Mardani Maming Akhirnya Divonis Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PBNU Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Surabaya -

Setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP). Kini, jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU nonaktif dipertanyakan.

Menanggapi hal itu,  Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri secara tegas mengatakan, pihaknya  mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Mardani H Maming Potensi TPPU

“Terkait vonis, tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (11/2/2023).

Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU)  yang ada,” tambah Gus Salam.

Menurutnya, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.

“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek ,Termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Selain itu,  hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar.

Baca Juga: Mengaku Sering Jadi Korban Pengkhianatan, Prabowo Bicarain Manuver Anies Baswedan?!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Tipikor di PN Banjarmasin.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," kata hakim.

Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan, Yakinnya Abu Janji Akan Sosok Next Jokowi: Sudah Terbukti, Saya Selalu...

Sementara itu, KPK  melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kemarin

Ali menegaskan, bahwa vonis 10 tahun penjara kepada Maming juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tandas Ali.

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi terkait vonis 10 tahun pada dirinya. Namun, Mardani mengakui dirinya merasa  difitnah kasus korupsi.

"Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," ucap Maming

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Buka Suara Soal Utang, Jawaban Sandiaga Dinantikan: Jangan Dibiarkan...

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: