Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cegah Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba, PBNU Dukung Pendekatan Edukasi dan Pengawasan

Cegah Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba, PBNU Dukung Pendekatan Edukasi dan Pengawasan Kredit Foto: Freepik/Racool_studio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pemerintah untuk fokus pada pendekatan berbasis edukasi serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika, bukan pelarangan.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya bersifat proporsional. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan mengingat vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjual-belikan di Indonesia.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Gus Fahrur memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya pemberantasan narkoba. Dia juga menekankan bahwa pengawasan lapangan dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika sangat penting dibandingkan fokus pada pelarangan.

Menurutnya, aturan yang ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak dijadikan medium distribusi narkotika. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) dalam bingkai kemaslahatan masyarakat.

Dengan regulasi yang tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan. Oleh karena itu, Gus Fahrur menilai hal itu tidak perlu masuk RUU Narkotika dan mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

Baca Juga: Vape Jadi Modus Baru Narkoba, BNN Jawa Barat Bongkar Tren Zat Terlarang di Kalangan Remaja

"Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape terkait penyalahgunaan narkoba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat