Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Putuskan Vonis FS dan PC Hari Ini, Ibu Brigadir J: Mereka Membantai Anak Saya!

Hakim Putuskan Vonis FS dan PC Hari Ini, Ibu Brigadir J: Mereka Membantai Anak Saya! Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dari para ahli hukum pidana dan psikolog forensik. | Kredit Foto: Antara/Darryl Ramadhan

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Rosti berharap Putri Candrawathi divonis lebih dari 15 sampai 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya selama 8 tahun. Dia menilai, putusan tersebut perlu sebab Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Kepolisian Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini..

"Kami mengharapkan di atas 15+20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: