Hakim Putuskan Vonis FS dan PC Hari Ini, Ibu Brigadir J: Mereka Membantai Anak Saya!
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Rosti berharap Putri Candrawathi divonis lebih dari 15 sampai 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya selama 8 tahun. Dia menilai, putusan tersebut perlu sebab Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Kepolisian Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini..
"Kami mengharapkan di atas 15+20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement