Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Tak Berdasarkan Fakta Sidang
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menetapkan Ferdy Sambo terbukti melakukan kesalahan sehingga dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca Juga: Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
"Menurut kami, itu (vonis) tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Arman saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Dia menuturkan putusan hakim diambil hanya berdasarkan asumsi semata. Kendati demikian, Arman mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim.
"Hanya berdasarkan asumsi. Jadi apa pun yang diputuskan, tetap kami hormati," katanya.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Lebih lanjut, Arman enggan memberikan keterangan lanjutan ihwal hal yang akan dilakukan pihaknya paska Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Dia hanya menyebut, akan menyiapkan langkah di kemudian hari.
"Nanti saja," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakinkan bersalah.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Wahyu menuturkan Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan Vonis, Penggemar Ferdy Sambo Harap Idolanya Dibebaskan: Saya Pikir Itu Wajar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Wahyu menegaskan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement