Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiri Sidang Putusan Vonis, Penggemar Ferdy Sambo Harap Idolanya Dibebaskan: Saya Pikir Itu Wajar

Hadiri Sidang Putusan Vonis, Penggemar Ferdy Sambo Harap Idolanya Dibebaskan: Saya Pikir Itu Wajar Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah seorang penggemar Ferdy Sambo, Indah, berharap agar idolanya divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

"Saya maunya bebas," kata Indah saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!

Dia menilai, setiap orang berhak mendapat keadilan dalam perkara yang tengah dijalani saat ini. Indah juga mengaku tidak setuju dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

"Saya rasa nggak (setuju hukuman seumur hidup) karena dia (Ferdy Sambo) berhak mendapat keadilan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dinilai wajar. Pasalnya, kata Indah, Ferdy Sambo bermaksud untuk melindungi keluarganya.

"Saya pikir itu wajar. Mungkin bukan Pak Sambo doang, yang lain pasti memprediksi seperti itu. Bahkan, ada yang terjadi yang selingkuh dibunuh dua-duanya, tapi menurut saya, Sambo membela keluarga saja," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo tengah menjalani sidang pembacaan vonis atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah dituntut penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, eksekutor dalam peristiwa tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: