Bukan Presdir yang Datang, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Meikarta di RDPU
Tak puas dengan jawaban Ketut, Hendrik kembali menyinggung jabatan Indra. Pasalnya, dalam akta pendirian Perseroan dijelaskan bahwa yang boleh merepresentasikan perusahaan adalah jajaran direksi.
"Apakah Bapak CEO ini direksi atau bukan? Kalau bukan direksi, berarti Bapak tidak dalam posisi merepresentasi perusahaan ke luar, apalagi berhadapan dengan parlemen," tandasnya.
Ketut kemudian merespons dengan menjelaskan bahwa LPCK merupakan pemilik 49% saham PT MSU. Sementara 51% lainnya merupakan konsorsium dari perusahaan China, Hong Kong, dan Singapura.
Akan tetapi, konsorsium tersebut menghilang sejak PKPU diterbitkan.
"Betul, konsorsium. Tapi, memang karena sistem mereka, waktu mereka masuk ke Indonesia, mereka mempergunakan banyak broker," tutur Ketut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement