Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo memantik perdebadatan di publik. Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dianggap setimpal dengan perbuatannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Yosua Hutabarat (Brigadir J) Namun, menurut Ikhsan, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

“Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab,” ucapnya melalui keterangan resmi yang dilansir dari GenPI.co, Selasa (14/2)

Dia menjelaskan, dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Siap-siap, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Kemungkinan Surya Paloh Kabur: Dia Itu...

“Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: