Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Richard Eliezer Punya Kesempatan Menggagalkan Pembunuhan Brigadir J, tapi Tak Dilakukan

Richard Eliezer Punya Kesempatan Menggagalkan Pembunuhan Brigadir J, tapi Tak Dilakukan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Alimin Ribut Sujono, mengatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memiliki kesempatan untuk menggagalkan aksi penembakan Brigadir J.

Alimin mengungkap, hal tersebut bermula saat Richard Eliezer bertemu dengan Putri Candrawathi di rumah Saguling sebelum pergi menuju tempat kejadian perkara di rumah Duren Tiga. Alimin menyebut, Richard Eliezer malah ikut masuk ke dalam mobil bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J menuju tempat eksekusi.

Baca Juga: Majelis Hakim Tentukan Nasib Bharada E Hari Ini, Pekik Suara Penggemar: Richard Semangat!

Sesampainya di rumah Duren Tiga, Alimin menyebut Richard Eliezer langsung menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo langsung meminta Richard Eliezer untuk mengokang senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Bridagir J.

Saat itu, Alimin memaparkan bahwa Richard Eliezer telah mengetahui maksud perintah dari Ferdy Sambo, yakni untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Seyogianya, baik ketika di Saguling, ketika terdakwa juga sudah mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya. Akan tetapi, justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai tiga bahwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B1MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Ma'ruf," papar Alimin dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Alimin juga mengatakan, Richard Eliezer sempat berdoa dan berharap agar Ferdy Sambo mengurungkan niatnya dalam merampas nyawa Bridagir J. Meski begitu, Alimin tetap menegaskan bahwa mestinya Richard Eliezer yang langsung membatalkan niat tersebut.

"Seharusnya terdakwa mempunyai kesempatan membatalkannya, tetapi tidak. Terdakwa enggan (membatalkan), tetapi justru mendengar Ferdy Sambo telah tiba dan berada di ruang tengah Duren Tiga, terdakwa langsung turun ke lantai satu menemui saksi Ferdy Sambo dan langsung mengokang Glock 17 atas perintah saksi Ferdy Sambo," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: