Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Purnawirawan TNI AL Pilih Gabung PKS: Saya Percaya PKS Nasionalis dan Berjuang Menjaga Keutuhan NKRI

Jenderal Purnawirawan TNI AL Pilih Gabung PKS: Saya Percaya PKS Nasionalis dan Berjuang Menjaga Keutuhan NKRI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat "amunisi" baru setelah Jenderal Purnawirawan TNI AL Darajat Hidayat terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan mereka. Masuknya Darajat disambut hangat PKS, dan menambah daftar purnawirawan TNI dan Polri ke PKS.

Darajat, purnawirawan jenderal bintang satu Angkatan Laut ini, mengatakan ketertarikannya pada PKS karena PKS punya komitmen kebangsaan yang jelas.

"Saya bergabung ke PKS karena percaya PKS punya komitmen kebangsaan, nasionalis, dan berjuang menjaga keutuhan NKRI," kata Darajat Hidayat, dalam siaran pers, Rabu (15/2/2023).

Darajat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS yang baru diperolehnya. Ditandatangani oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca Juga: Tersandung Masalah Utang, Eggi Sudjana Minta Anies Baswedan Segera Sadar: Istighfar!

Dalam KTA Darajat tertulis visi misi PKS sebagai partai pelopor dalam mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan masyarakat madani yang adil sejahtera dan bermartabat, dalam keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, yang mendampingi Darajat Hidayat bersilaturahim ke kediaman Ketua Majelis Syura PKS menyambut baik bergabungnya Darajat.

"Selamat bergabung Jenderal Darajat Hidayat ke PKS. Mari bersama-sama PKS membangun negeri dan menjaga keutuhan NKRI," kata Jazuli.

Politikus senior ini bersyukur banyak purnawirawan TNI/Polri yang ingin berkiprah dalam politik melalui PKS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: