Mulai Dirilik Bawaslu, Utang Anies Terancam Bermasalah: Itu Pelanggaran Pidana!
Kabar utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu mulai disorot Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu pun menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa penerimaan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.
Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta.
Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp50 miliar.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, dilansir Kamis (16/2/2023).
Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, perkara itu sulit diusut. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.
"Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja.
Kendati begitu, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement