Anggota Parlemen Kansas AS Berencana Batasi Donasi Kripto dalam Kampanye Politik Sebesar US$100
Anggota parlemen di Dewan Perwakilan Kansas, Amerika Serikat baru-baru ini telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan perubahan aturan legislatif mengenai sumbangan kampanye politik yang akan dibatasi menjadi sebesar US$100.
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (16/2/2023), RUU yang diperkenalkan tersebut berisi larangan untuk membuat atau menerima kontribusi kripto lebih dari US$100 untuk kandidat politik mana pun dalam pemilihan utama atau pemilihan umum negara bagian Kansas.
Untuk donasi di bawah US$100, penerima perlu segera mengkonversi kripto menjadi dolar AS, tidak menggunakan kripto untuk pengeluaran, dan bukan merupakan dana HODL.
Baca Juga: Ordinals Berhasil Tingkatkan Rekor 44 Juta Alamat Bitcoin Non-Zero
Batas US$100 akan didasarkan pada nilai pasar wajar kripto pada saat kontribusi diterima. RUU ini sebenarnya pertama kali diperkenalkan ke DPR pada 25 Januari lalu yang kemudian RUU dirujuk ke Komite Pemilihan. Pada tahun 2017, Komisi Etika Pemerintah Kansas pernah mengatakan bahwa kontribusi mata uang kripto "terlalu rahasia" khususnya mengacu pada Bitcoin (BTC).
RUU turut mencakup ketentuan yang tampaknya ditujukan untuk mengurangi kontribusi asing pada pemilu di Kansas, dengan meminta informasi pribadi dari pengirim kripto, termasuk bahwa mereka bukan warga negara asing. Kontributor kampanye kripto juga harus mengirimkan dana melalui pertukaran yang berbasis di Amerika Serikat dengan persyarakat Know Your Customer (KYC) tertentu.
Sebelumnya pada tahun 2018, Negara Bagian California, Amerika Serikat, juga memberlakukan larangan sumbangan kampanye politik dengan pembatasan sumbangan sebesar US$100. Tidak hanya itu, hal serupa, pemerintah Irlandia juga mengeluarkan larangan donasi politik kripto dengan dasar alasan kekhawatiran tentang campur tangan asing dalam pemilihan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement