Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mencatat, sampai per 13 Februari 2023 kemarin, terdapat sebanyak 3.362.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 atau 94,80% dan usaha kecil sebesar 128.587 atau 3,82%.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi, mengatakan UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.
Baca Juga: KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga Securities Crowdfunding
Menurutnya, cara mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas salah satunya dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Untuk itu, pada tahun ini, KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
"Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Bukan hanya menjalin kerja sama, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.
"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM," ucap Rahmadi.
Baca Juga: Kemenkop-UKM: ASPI 2022-2024, Fondasi Reformasi Kebijakan UMKM di Indonesia
Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro, sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Bukan hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.
Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).
Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari. Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan," kata Rahmadi.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
"Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya," ucapnya.
Baca Juga: Bantu UMKM Hadapi Resesi Jadi Peluang, Crewdible Luncurkan Tiga Siasat Baru
Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
"Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi," kata Rahmadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Advertisement