Masalah Ferdy Sambo Berpotensi Diselamatkan KUHP, Menterinya Jokowi: Itu Sesuai Keputusan MK...
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyorot tajam isu akan adanya penyelamatan atau keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo.
Hal tersebut bermula dari pasal hukuman mati yang pelaksanaannya ternyata tak absolut seperti yang dikatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal yang dipersoalkan dalam isu tersebut, yakni Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna keheranan, dirinya mengatakan hal itu tidak mungkin mengingat aturan tersebut sudah dibahas jauh hari sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir J.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menkumham mengatakan bahwa isu itu tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru sudah dilakukan sejak lama sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs mencuat.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement