Ribut-ribut Tolak Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Buka Suara
Vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah diberikan. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Richard Elizer 1 tahun 6 bulan.
Tak sedikit yang mengapresiasi vonis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Namun, kritik terhadap vonis itu tak luput juga. Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyoal vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Aktivis HAM menilai hukuman mati adalah hukuman yang ketinggalan zaman. Apalagi, 144 negara telah menghapus hukuman mati dan saat ini tersisa 55 negara yang mempertahankan. Amnesty Internasional, Komnas HAM, hingga mantan Komisioner Komnas HAM menilai, reformasi Polri lebih baik daripada mempertahankan hukuman mati.
Merespons sikap dari para aktivis HAM, publik di dunia maya ramai mengkritisi. Dinilainya, vonis terhadap sosok seperti Sambo telah tepat. "Nembak direncanain juga HAM ya? Aktivis kok goblok," kata pengguna Instagram @jjihaanf.
Tidak sedikit pula warganet yang menuding para aktivis HAM telah disuap oleh pihak Sambo. "Transeferan udah masuk pasti," ujar warganet @themorningstar.
"Aktivis HAM pada dapat amplop berapa," ucap @k4cank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement