Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyanto, Ahmad Khozinudin meyakini saksi yang dibawa dalam persidangan tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi.
"Saya sudah yakin bahwa saksi tidak melihat ijazah itu dan terbukti saksi juga tidak melihat, bagaimana mungkin orang mau membuktikan keaslian ijazah orang lain sementara dia tidak melihat, apakah ini punya indra ketujuh," ujar Ahmad dikutip dari akun YouTubenya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, hal tersebut harusnya yang menjadikan dasar untuk jaksa dapat mendatangkan saksi yang berkualitas.
Baca Juga: Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Harusnya Apple to Apple, Bukan Apple to Singkong
"Kini malah saksinya enggak berkualitas, (tidak tahu, lupa, tidak tahu, ya angel), ya kalau kualitas saksi angel seperti ini bagaimana hakim bisa memvonis ini jadi pidana," ujarnya.
Maka dari itu, ia menilai bahwa jika sampai ada vonis yang menjatuhi hukuman bagi kliennya, maka hal tersebut rasanya sulit dipahami karena saksi yang didatangkan tidaklah berkualitas.
"Kalau sampai ada vonis terhadap Gus Nur maupun Bambang Tri dan memberikan sanksi pidana meskipun hanya satu hari, jelas ini vonis yang angel dipahami oleh kita karena bagaimana mungkin suatu kebohongan dibuktikan dengan ijazah yang palsu dengan copy-an, bagaimana mungkin ada keyakinan hakim bahwa ijazah Jokowi asli, sementara bukan hanya hakim tapi seluruh orang di persidangan tidak melihat ijazah asli," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement