Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Harusnya Apple to Apple, Bukan Apple to Singkong
Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyanto, Ahmad Khozinudin mengatakan, di dalam persidangan harusnya ditampilkan pembanding yang seimbang.
Menurutnya, perkara yang tengah dialami oleh kliennya sebenarnya adalah perkara sederhana. Di mana di dalam persidangan penuntut dapat menunjukan keaslian dari ijazah Jokowi yang dibawa.
"Perkaranya sebenarnya sederhana, harusnya ada pembanding dan yang pembanding itu harus memenuhi unsur atau syarat apple to apple, bukan apple to singkong," ujar Ahmad dikutip dari akun YouTubenya, Jumat (17/2/2023).
Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak adil lantaran ijazah asli dari kliennya dibandingkan dengan ijazah fotocopy milik Jokowi.
"Ijazah asli dari saksi dibandingkan ijazah Jokowi yang copy-an, ini enggak apple to apple, ini apple to singkong," ucapnya.
Lanjutnya, jika memang ingin membuktikan bahwa ijazah Jokowi sama dengan ijazah asli yang dimiliki Mahmud Nurwindu, hadirkan aslinya baru bisa menyimpulkan Bambang Tri bohong karena sudah ada ijazah asli.
"Dan ijazah yang mengaku kawannya Jokowi bawa ijazah asli. Sepanjang ijazah asli tidak dibandingkan apple to apple, maka saya tegaskan bahwa seluruh keterangan dari temannya, kenalannya tidak bernilai secara hukum karena tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement