Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Yosua Terungkap Alami Konflik Batin: Hati Nurani Kami Sebetulnya Berkelahi

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Yosua Terungkap Alami Konflik Batin: Hati Nurani Kami Sebetulnya Berkelahi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Dia sempat mengira dari dasar pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan Ferdy Sambo yakni sebagai anggota Polri yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk mengayomi masyarakat justru melakukan perbuatan pidana yakni pembunuhan berencana.

Harusnya kata dia, hukuman Ricky Rizal akan lebih tinggi daripada buat Ma'ruf namun banyak pertimbangan majelis hakim yang cukup mengejutkan. Salah satunya adalah bagaimana Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan di dalam persidangan.

Baca Juga: Bilang Hakim Sidang Ferdy Sambo Percuma Sekolah Tinggi-tinggi, Emosi Nikita Mirzani: Ngadi-ngadi Kasih Hukuman Begitu

Khusus untuk Putri Candrawathi, kata dia, yang selama ini melakukan playing victim, seolah-olah menjadi korban ternyata menurut majelis hakim, Putri menjadi bagian dari skenario.

"Bahkan terlibat dari perencanaan tahap eksekusi kemudian sampai ke tahap perekayasaan sehingga kami tidak heran terkait dengan vonis 20 tahun terkait dengan Putri Cendrawati," tandasnya.

Baca Juga: Jubir KUHP Nasional Luruskan Isu Setelah 10 Tahun Ferdy Sambo Bebas

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun. Dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: