Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Dipidana, 5 Tahun Jadi Gubernur Tidak Sah karena Harus Diberhentikan? Ahli Beri Jawaban Tegas, Simak!

Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Dipidana, 5 Tahun Jadi Gubernur Tidak Sah karena Harus Diberhentikan? Ahli Beri Jawaban Tegas, Simak! Ilustrasi Anies Baswedan disebut berpotensi pidana oleh Bawaslu. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah heboh masalah utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno terkait Pilkada DKI Jakarta 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut bahwa Anies bisa dipidana karena masalah tersebut berkaitan dengan ketentuan batas maksimal sumbangan di kontestasi pemilihan kepala daerah. Apakah artinya kepemimpinan Anies tidak sah karena harus diberhentikan?

Mengenai hal ini, Hamdani, mantan Staf Ahli Mendagri 2014-2022 mengatakan bahwa Anies tidak bisa diberhentikan soal utang piutang kampanye ini.

“Apakah peristiwa ini umpamanya Anies masih menjabat, apakah bisa berakibat diberhentikan? Saya katakan tidak bisa,” jelas Hamdani saat berbincang bersama wartawan senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).

Baca Juga: Abu Janda Merapat Dukung Prabowo Subianto, Temannya Fadli Zon di Gerindra Girang: Alhamdulillah, Sangat Positif

Bukannya tanpa alasan, Hamdani menegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diatur hal-hal apa saja yang bisa memberhentikan kepala daerah atau gubernur.

Dalam UU tersebut dikatakan Hamdani tidak mengatur perkara pemberhentian kepala daerah karena masalah utang piutang.

“Maka kalau kita baca dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, yang dapat diberhentikan terkait Pilkada dikatakan di sini menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut, misalnya ijazah palsu,” jelasnya.

“Tapi di luar penggunaan dokumen palsu terkait proses pencalonan tidak ada peristiwa yang dimasukkan dalam UU tersebut sebagai sanksi pidana yang berdampak terhadap pemberhentian kepala daerah,” tegasnya.

Terkait tudingan Anies bisa dipidana soal utang piutang terkait batas maksimal sumbangan dana kampanye yang diributkan Bawaslu. Maka Hamdani Hamdani yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini sebagai unsur pemerintah saat sedang dirancang menegaskan yang terjadi terkait Anies di Pilkada DKI bukanlah sumbangan.

Baca Juga: Dengar Anies Baswedan Kirim Sinyal Bakal Lanjutkan Proyek IKN, Rocky Gerung Langsung Kritik Keras: Anies Jadi Sales-nya Jokowi!

Besaran maksimal per orang Rp75 juta dan badan atau lembaga Rp750 juta menurut Hamdani adalah sumbangan yang artinya diberikan dengan kerelaan tanpa adanya syarat yang mengikat, sedangkan yang dilakukan Anies adalah murni utang piutang yang artinya itu adalah dana yang dikeluarkan calon, dan itu tidak ada batasnya.

“Kalau dia masuk kategori sumbangan maka dia masuk pidana karena melebihi batasan tadi, kalau berkaitan utang piutang UU Nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur baik batasan maupun sanksinya jadi itu tidak ada pidananya,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: