Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Dipidana, 5 Tahun Jadi Gubernur Tidak Sah karena Harus Diberhentikan? Ahli Beri Jawaban Tegas, Simak!

Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Dipidana, 5 Tahun Jadi Gubernur Tidak Sah karena Harus Diberhentikan? Ahli Beri Jawaban Tegas, Simak! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

“Itu tidak bisa dikatakan sumbangan karena bersyarat, kalau kita bicara sumbangan maka kriterianya jelas pemberian tanpa syarat, jadi tidak ada persyaratan yang mengikat. Begitu dia ada persyaratan ketentuan dia tidak jadi sumbangan karena sumbangan bebas. Kenapa tidak masuk dalam kelompok sumbangan? Karena dia bersyarat, itu namanya penyelesaian pinjaman. Bahwa penyelesaian pinjaman itu dibayar atau dinyatakan lunas itu masalah perjanjian, dibayar kalau kalah dinyatakan lunas kalau menang,” jelas Hamdani.

Karenanya, Hamdani menegaskan bahwa Anies tidak bisa diberhentikan dari jabatannya saat itu, dan kalaupun masalah ini terkuak saat Anies masih menjabat maka Anies tidak bisa diberhentikan menggunakan dalih UU 10 tahun 2016.

Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas

“Jadi ini jelas jangan sampai ada framing kalau Anies ketahuan kemarin bisa berhenti Anies, saya katakan tidak, saya tentu lebih paham tentang UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada pasal lain yang berkaitan dengan peristiwa pilkada yang dihubungkan dengan UU 10 tahun 2016 yang bisa memberhentikan,”

“Jadi sah adanya Anies selama menjabat sebagai gubernur tadi. Jangan sampai ada kesan ini karena diungkapkan setelah Anies selesai tugas Gubernur menjadi tidak perbuatan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa masalah utang dana kampanye Anies bisa masuk pidana karena melebihi batas sumbangan yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 yakini per orang Rp75 juta dan Badan atau lembaga Rp750 juta.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Minggu (19/2/23). 

Baca Juga: Nasib Oh Nasib... Giring Narasi Anies Baswedan Dekat dengan Rezim Soeharto, Eko Kuntadhi Malah Buat Nama Anies Kian Melejit! Ternyata...

Meski menurutnya bermasalah, menurutnya ini tak bisa lagi diusut karena sudah kadarluarsa.

"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: