Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia...

Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan utang Rp50 miliar yang menyeret Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berbuntut panjang. Teranyar, hal ini dinilai melanggar pidana oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, jumlah utang Anies kepada Sandiaga Uno di Pilkada 2017 tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Utang Anies Baswedan Hingga Rp50 Miliar, Andi Sinulingga: Ya, Alokasi Dana Parpol Memang Terlalu Rendah!

Sebab, nilai sumbangan dana kampanye yang sesuai peraturan adalah maksimal berjumlah Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.

"Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

"Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki," tambahnya.

Namun, karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, maka statusnya di mata hukum sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam.

Baca Juga: Bawaslu Gondok Cuma Jadi Pelajaran, Heboh Ribut-ribut Utang Rp50 Miliar Kedaluwarsa

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.

"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," katanya.

Di sisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.

Baca Juga: Jangankan Soal Utang, Anies Harus Siap Dikuliti Sampai Hal Kecil: Ini yang Namanya Kualitas Calon Presiden

"Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung," tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.

"Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan," tambahnya.

Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.

"Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai," ucapnya.

Baca Juga: Jika Terpilih, NasDem Tegaskan Anies Tetap Lanjutkan Proyek IKN

Sedangkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.

"Ada pinjaman sebenarnya bukan pinjaman, dukungan. Pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: