Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Cs Kena Hukuman Berat, JPU Malah Ajukan Banding, Gus Umar Pun Heran: Aneh Tapi Nyata, Ada Apa Ini?

Ferdy Sambo Cs Kena Hukuman Berat, JPU Malah Ajukan Banding, Gus Umar Pun Heran: Aneh Tapi Nyata, Ada Apa Ini? Kredit Foto: Instagram/Umar Hasibuan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang malah mengajukan banding atas hukuman para terdakwa memicu keheranan Politisi PKB Umar Hasibuan atau Gus Umar.

"Aneh tapi nyata. Jaksa banding atas vonis sambo cs. Ada apa dengan kejaksaan?," ujar Tokoh NU yang karib disapa Gus Umar itu, dikutip dari unggahan twitternya, @Umar_Hasibuan_ (18/2/2023).

Baca Juga: JPU Ajukan Banding Vonis Sambo Cs, Gus Umar: Aneh tapi Nyata

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Banding tersebut kabarnya diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Hal itu dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (17/2/2023) kemarin.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya?

Adapun putusan dan tuntutan sidang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: