Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Ajukan Banding Vonis Sambo Cs, Gus Umar: Aneh tapi Nyata

JPU Ajukan Banding Vonis Sambo Cs, Gus Umar: Aneh tapi Nyata Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Banding tersebut kabarnya diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (17/2/2023) kemarin. Baca Juga: Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya?

Mengomentari hal tersebut, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan, mempertanyakan keputusan banding yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Aneh tapi nyata. Jaksa banding atas vonis sambo cs. Ada apa dengan kejaksaan?," ujar Tokoh NU yang karib disapa Gus Umar itu, dikutip dari unggahan twitternya, @Umar_Hasibuan_ (18/2/2023).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Adapun putusan dan tuntutan sidang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara. Baca Juga: Heran Sendiri Bharada E Enggak Divonis Mati Kayak Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Disambar Netizen: Butuh Duit buat Laki Baru

Adapun Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: