Kejagung Malah Ajukan Banding atas Vonis Para Terdakwa Kasus Brigadir J, Umar Hasibuan: Aneh Tapi Nyata!
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Adapun putusan dan tuntutan sidang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan lalu mengomentari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Aneh tapi nyata. Jaksa banding atas vonis sambo cs. Ada apa dengan kejaksaan?," ujar Tokoh NU yang karib disapa Gus Umar itu, dikutip dari unggahan twitternya, @Umar_Hasibuan_ (18/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Banding tersebut kabarnya diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement