Program ini juga diuji di Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE). Menurut Dadan, sampai saat ini sepeda motor yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik berjumlah 493 unit. Menggunakan APBN Tahun Anggaran 2023, pilot project konversi dicobakan pada beberapa motor milik Kementerian/Lembaga dengan tujuan sebagai proyek percontohan kepada masyarakat.
Jika menilik target jumlah kendaran yang dikonversi pada tahun 2023, maka setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dari anggaran yang berasal dari Kementerian ESDM. Adapun untuk mencapai target 50 ribu kendaraan yang dikonversi pada 2023, Dadan menyebut membutuhkan setidaknya 63 bengkel tersertifikasi.
"Untuk target konversi sebanyak 50.000 unit sepeda motor diperkirakan membutuhkan minimal 63 bengkel bersertifikasi," ucapnya.
Tiga regulasi sudah ada untuk memayungi percepatan program konversi ini. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Listrik Berbasis Baterai Transportasi Jalan. Kedua, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Terakhir, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Adapun regulasi untuk mekanisme pemberian insentif akan disiapkan bersama Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai ketiga regulasi tersebut sudah cukup sebagai alas pijak bagi program konversi kendaraan listrik.
"Yang menjadi persoalan adalah apakah kita memasukkan subsidi ke dalam program ini atau memberikan dukungan insentif baik fiskal maupun nonfiskal yang bersifat tidak langsung," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Selasa (7/2/2023).
Mengebut Ketersediaan SPKLU
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto memastikan perseroan mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia melalui penyediaan SPKLU.
PLN saat ini tengah gencar menciptakan skema kerja sama bersama mitra melalui franchise pembangunan SPKLU dan SPBKLU bersama perbankan, mal-mal, perkantoran, pihak swasta, operator jasa transportasi, dan diler motor.
"Sehingga ke depan ekosistem terwujud seiring dengan banyaknya SPKLU dan SPBKLU yang difasilitasi PLN," ujar Gregorius saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (12/2/2023).
Gregorius menjelaskan dalam kerja sama franchise Investor Owned, Investor Operate (IO2) ini, tersedia beberapa paket, yakni Medium Charging, Fast Charging, hingga Ultra Fast Charging dengan besaran kebutuhan daya masing-masing mulai dari 25 kW, 50 kW sampai 100 kW.
"Adapun paket investasi mulai dari Rp342 juta sesuai dengan jenis charging. Sementara itu, untuk kebutuhan lahan SPKLU berkisar pada luasan kurang lebih 42 meter persegi," ujarnya.
Selanjutnya untuk memudahkan pihak yang ingin jadi mitra dalam penyediaan SPKLU, PLN membuka pendaftaran melalui website https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu. Setelah para pengusaha mengakses, tersedia kolom “menjadi mitra”.
“Ikuti langkahnya dan kemudian PLN akan segera menindaklanjuti," ucapnya.
Selain menyiapkan infrastruktur, PLN juga telah meluncurkan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang terintegrasi dengan SuperApp PLN Mobile untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kendaraan listrik. PT PLN, kata Gregorius, menargetkan pada tahun 2023 perseroan akan menambah pemasangan 100 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
"Di tahun 2023 ini PLN memproyeksikan untuk berkolaborasi dalam menghadirkan tambahan 100 titik lokasi SPKLU," ujar Gregorius.
Dengan optimis dia mengklaim, SPKLU bakal menjadi bisnis masa depan di mana berbagai negara sudah beralih menggunakan kendaraan listrik. Di waktu yag sama pemerintah juga terus mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 588 unit mesin SPKLU di 257 titik lokasi yang tersebar di Indonesia," tutupnya.
Solusi Penurunan Emisi dan Daya Beli Masyarakat
Direktur eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai kebijakan subsidi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sangat bagus untuk meningkatkan populasi EV di Indonesia.
Menurutnya, program subsidi adalah upaya untuk menarik minat masyarakat untuk beralih dan membeli kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat baik.
"Dan kendaraan baru maupun juga kendaraan roda dua yang dikonversi dari BBM menjadi kendaraan listrik. Buat saya ini sangat bagus sekali dan jika program ini berhasil kedepannya," ujar Mamit saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (21/12/2022).
Mamit mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Pasalnya, sektor transportasi merupakan kontributor kedua terbesar penyumbang emisi gas rumah kaca.
Kedua, adanya program ini akan berdampak terhadap penyerapan pasokan listrik yang saat ini dalam status kelebihan kapasitas di Pulau Jawa.
"Di tengah kondisi saat ini yang memang dalam kondisi yang cukup banyak tersedia pasokan listrik kita," ujarnya.
Selain itu, program subsidi menurut Mamit akan meringankan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
"Ataupun masyarakat yang mau konversi dari kendaraan roda dua yang berbasis minyak ke berbasis listrik," ungkapnya.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation).
"Insentif itu untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini harga masih mahal, sehingga harga terjangkau. Harapannya, konsumen akan migrasi ke kendaraan listrik," ucapnya.
Lanjutnya, untuk menciptakan pasar kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar, penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik," ujar Fahmy.
Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Disclaimer bahwa liputan ini merupakan dukungan dari program beasiswa transisi energi yang diselenggarakan oleh CASE-IESR, IDCOMM, dan SIEJ
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement