Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis

UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan aset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian aset yang dikelola kepada beneficiary, kemudian dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan adalah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia.

"Kemudian dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga," katanya.

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK

Sementara itu, Pemimpin Divisi Legal BNI Johansyah Erwin, mengatakan BNI melihat peluang menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan dalam UU P2SK. Hingga akhir 2022, BNI telah mengalokasikan 28,5 persen kredit untuk green bank.  

"Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani mengatakan penerapan Environmental Social Governance (ESG) saat ini tidak bisa dihindari lagi karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan.

Menurutnya, investor, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak asasi manusia, dan transparansi perlindungan konsumen.

"Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan," jelasnya.

Partner Dentons Rodyk Singapura, Ipshita Chaturvedi, mengatakan dengan mengabaikan ESG, kerugian jangka Panjang akan semakin besar. Tahun 2021, dana mengatasi dampak perubahan iklim USD850 miliar hingga USD940 miliar. Angka ini naik sebesar 28% hingga 42% dari tahun 2020.

Baca Juga: UU P2SK Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Menghadapi Krisis, Termasuk Penerapan ESG Untuk Bisnis Berkelanjutan

Sebagai pembicara terakhir, Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menambahkan UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan, dan kehidupan sosial masyarakat.

"Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu 'perahu' yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan 'perahu bersama kita' tersebut dengan menerapkan ESG," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: