Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang (UU), hari ini, di Jakarta, Rabu (15/12/2022). Adapun proses penyusunan dan pembahasan UU memakan waktu lebih dari 1 tahun sejak November 2022.
"Kami baru saja mengesahkan UU PPSK. Sebagaimana kita ketahui, sektor keuangan ini mengalami perkembangan cukup pesat sehingga dari sisi regulasi harus mengikuti perkembangan yang ada terkait dengan teknologinya, dinamika globalnya, terkait dengan dinamika di masyarakat kita sendiri," kata Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit dalam konferensi pers bersama Komisi XI DPR dengan Kemenkeu di Jakarta, Rabu (15/12/2022). Baca Juga: Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi
Menurutnya, saat ini lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain-lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan sehingga kita perlu memperluas regulasi di sektor keuangan.
"Disamping itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal-hal itu yang intinya adalah melindungi nasabah atau konsumen.
Dalam UU PPSK, lanjutnya, pihaknya juga memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan sektor keuangan ke depan.
"Kita juga memberikan penguatan kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengatur, mengawasi sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah sangat menghargai inisiatif dari Komisi XI DPR mengenai RUU PPSK ini hingga akhirnya menjadi UU. Baca Juga: RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...
"Ini adalah satu langkah DPR yang sangat strategis karena Indonesia tidak mungkin terus tumbuh, maju, menjadi negara high income dan advance tanpa perkembangan sektor keuangan yang kuat," imbuhnya.
Asal tahu saja, RUU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kestabillan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan. Sementara ruang lingkup UU ini di antaranya terdiri dari program penjaminan polis, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman