Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasi Layanan Kereta Api, KAI Yakin Ciptakan SDM Kompeten Lewat Sertifikasi

Optimalisasi Layanan Kereta Api, KAI Yakin Ciptakan SDM Kompeten Lewat Sertifikasi Kredit Foto: KAI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan adalah hal yang mutlak di lakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).Untuk mewujudkan Nilai tersebut keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan profesional menjadi salah satu unsurĀ  penting. Karenanya, KAI melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas SDM-nya. Satu caranya, melalui sertifikasi bagi pegawai garda depan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Beberapa profesi seperti masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pemeriksa dan perawatan sarana kereta api, pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api, serta petugas penjaga jalan lintasan wajib disertifikasi sebelum menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Banyak Keluhan dari Pengguna Kereta Api, DJKA Akan Bangun Tangga Tambahan di Stasiun Manggarai

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi. Jadi, para pegawai yang menjadi garda depan kereta api tersebut wajib mengantongi sertifikat kecakapan.

"Pegawai yang bekerja di bidang pekerjaan tersebut wajib sudah sertifikasi. Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakan jenis pekerjaan itu. Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA," tutur Joni.

Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.

Baca Juga: Nyindir Gimana Mudahnya Anies Baswedan Pindah Haluan, Loyalis Prabowo: Habis Dipecat Jokowi...

"Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing," jelas Joni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: