Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menabrak dan melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Konstitusi untuk mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022 ihwal Cipta Kerja dengan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perppu Cipta Kerja.
Hal tersebut sebagai konsekuensi dari ketaatan terhadap Konstitusi yang berlaku di NKRI karena tidak adanya persetujuan DPR RI terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam UUD NKRI 1945. Dia menilai, ketentuan konstitusi terkait persoalan tersebut telah diatur sudah sangat rinci dan jelas.
Baca Juga: Berikan Banyak Kemudahan, DPR Diharap Segera Mengesahkan Perppu Ciptaker
"Sebagai antisipasi bila terjadi penolakan juga sudah ada RUU Pencabutan Perppu. Maka ketika memang terjadi penolakan/tidak disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna berikutnya, seharusnya aturan hukum ini segera dilaksanakan dan diajukan oleh Presiden atau DPR," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Oleh sebab itu, HNW menilai ketika Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR sesuai aturan Konstitusi, sangat wajar apabila banyak pakar hukum tata negara yang mengkritisi dan menilai bahwa Perppu tersebut seharusnya dicabut, karena apabila tidak dicabut, merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
HNW menuturkan, RUU Pencabutan Perppu Ciptaker ini seharusnya juga sudah disiapkan oleh pemerintah selaku pemrakarsa pembuatan Perppu tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Perpres No.76 Tahun 2021 bahwa selain menyiapkan RUU Penetapan Perppu menjadi UU, pemerintah juga perlu menyiapkan RUU Pencabutan Perppu.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Perpres Nomor 87 Tahun 2014 yang berbunyi, Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jadi, seharusnya RUU Pencabutan Perppu tersebut sudah disiapkan oleh pemerintah sehingga ketika terjadi penolakan oleh DPR, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker ke DPR, sebagai konsekuensi taat Konstitusi karena gagalnya Perppu disetujui DPR di Rapat Paripurna sesudah diajukannya Perppu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement