Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Minta Jokowi Tak Tabrak Konstitusi: Cabut Segera Perppu Cipta Kerja!

HNW Minta Jokowi Tak Tabrak Konstitusi: Cabut Segera Perppu Cipta Kerja! Kredit Foto: MPR

Kegagalan memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR itu terjadi pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023. Seharusnya, berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu itu harus memperoleh persetujuan rapat paripurna sesudah perpu diajukan ke DPR, dan tentunya itu berlaku di masa sidang sesudah Perppu diajukan. 

Namun, hingga masa sidang berakhir pada 16 Februari 2023, di mana telah dilakukan tiga kali rapat paripurna DPR, ternyata tidak ada satu pun agenda membahas persetujuan DPR atas Perppu tersebut sehingga ketentuan Konstitusi tidak terpenuhi dan makna "kegentingan memaksa" yang jadi alasan utama lahirnya Perppu pun juga gugur dan tidak relevan lagi.

Baca Juga: Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja, P2SK, hingga HPP Jadi Senjata Pemerintah

Padahal, lanjut HNW, pada pidato pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2023, pimpinan DPR RI yang membuka sidang menyadari bahwa Perppu harus dibahas dan selesai dibahas pada masa sidang tersebut. 

"Pimpinan DPR sudah menyatakan dalam pidato pembukaan masa sidang sesudah diserahkannya Perppu dengan jelas mengakui akan adanya aturan dan pembatasan untuk persetujuan DPR atas Perppu. Maka dengan tidak adanya persetujuan hingga akhir masa sidang DPR, itu berarti tidak ada persetujuan dari DPR melalui forum Sidang Paripurna. Artinya, sesuai Pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945, maka Perppu Ciptaker itu harus dicabut agar terjadi ketaatan terhadap konstitusi. Agar lembaga negara menjadi contoh taat Konstitusi agar bisa diteladani oleh Rakyat saat diminta patuh pada ketentuan-ketentuan Konstitusi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: