Hakim Agung Haswandi menyebut dipenghujung tahun 2022 Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung diguncang Prahara karena ditangkap dan ditahannya Oknum Hakim Agung, Panitera Pengganti dan Staf/PNS pada Mahkamah Agung oleh KPK dengan dugaan terjadinya Kolusi dan Korupsi.
Haswandi mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan momentum bagi Mahkamah Agung untuk bersih-bersih kedalam. Perlu Tindakan korektif supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali karena Mahkamah Agung sebagai Lembaga peradilan tertinggi merupakan tumpuan dan harapan masyarakat untuk melahirkan keadilan.
"Hal tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Masihkah Hakim Menjadi Wakil Tuhan Di Dunia," kata Hakim Agung Haswandi saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Kota Medan, Jumat (24/2).
Menurutnya, ditangkap dan ditahannya 2 (dua) orang Hakim Agung, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti dan 5 (lima) orang pegawai Mahkamah Agung telah menyebabkan penurunan kepercayaan publik kepada MA.
Indikasi penurunan tersebut tampak dari Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK. Pada tahun 2021 MA mendapat skor 82,72 sedangkan pada tahun 2022 skor tersebut menurun menjadi 74,61.
Walaupun Indeks Integritas MA tersebut masih diatas Indeks Integritas Nasional dengan nilai 72 dibandingkan dengan Indeks Integritas Nasional yang berada pada skor 71,5 (26/11), Indeks Integritas tersebut menempatkan MA dalam urutan pertama dan paling dipercaya publik namun sebagai tempat berkumpulnya para pengadil dengan harapan yang besar seharusnya MA benar-benar dapat menciptakan keadilan yang didambakan masyarakat.
Haswandi menyebut melakukan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik. Yakni, dengan merotasi dan memutasikan staf/pegawai MA serta Panitera Pengganti yang telah lama bertugas di MA guna mencegah siklus dan jejaring pengurusan perkara.
Membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (satgassus) dari Badan Pengawas MA yang mengawasi pintu keluar masuk halaman dan Gedung MA, berkeliling keberbagai ruangan untuk memantau para hakim, staf dan pegawai MA yang berkeliaran dan surat izin keluar kantor bagi yang ada keperluan.
"Mengembangkan aplikasi penunjukan perkara dengan menggunakan kecerdasan buatan (Robotik) guna menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara adanya pengaturan majelis hakim dalam menangani perkara," ungkapnya.
Haswandi mengakui, keadilan merupakan hak dasar manusia yang harus dipertahankan dan merupakan kebutuhan masyarakat sepanjang masa. Tujuan utama penegakan hukum adalah Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Namun, dalam proses penegakan hukum dan penerapan hukum banyak kemungkinan terjadi Turbulensi dan distorsi. Penyebabnya bisa karena peraturan perundang-undangan, sistem hukum, struktur hukum, budaya hukum, aparat penegak hukum atau oleh masyarakat sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement