Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memilukannya Kasus Mario Dandy, Kondisi David Disoroti Menterinya Jokowi: Kami Turut Prihatin...

Memilukannya Kasus Mario Dandy, Kondisi David Disoroti Menterinya Jokowi: Kami Turut Prihatin... Kredit Foto: KemenPPPA

Terkait ancaman hukuman pelaku, Menteri PPPA mengatakan secara normatif tersangka MDS (20) disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Malah Kait-kaitkan Agama Sama Kasus Mario Dandy, Ucapan Grace Natalie Disoroti: Sudah Kacau Otaknya!

“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim). Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Kebiasaan Pamer Harta dari Pejabat Era Jokowi Disoroti: Ingin Terlihat Kaya, Dianggap Beda!

Seperti diketahui Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut. Aksi Mario juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: