Uang Hasil Alam Indonesia Full Dinikmati Singapura, Airlangga Gencar Selesaikan Revisi Aturan DHE
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah gencar mempercepat penyelesaian revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Pasalnya, Airlangga menyebut sejauh ini hasil dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam Indonesia seluruhnya dinikmati oleh Singapura.
Baca Juga: Genjot SDM Unggul Lewat Dunia Pendidikan dan Usaha, Menko Airlangga: Revitalisasi Vokasi Jadi Kunci
"Beberapa regulasi yang didorong ditujukan untuk sumber daya alam dan juga hilirisasinya, dan semua devisa ekspor itu masuk dalam sistem keuangan Indonesia," tuturnya, dalam acara CNBC Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Airlangga menyebut, dengan regulasi baru tersebut, eskportir wajib memarkir DHE di Indonesia selama minimal tiga bulan, dengan batas penyimpanan di atas US$250 ribu.
"Kemudian, jumlah yang disimpan sebesar 30% daripada devisa tersebut. Berdasarkan data yang ada di Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 30% itu bisa ditahan dan tentunya ini akan diberikan masa transisi selama 3 bulan," jelasnya.
Baca Juga: Dukung IKN Jadi Smart City, Menko Airlangga Harap RI Kuasai Teknologi, Bukan Hanya Impor
Menurut Airlangga, hal ini diharapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Jadi, kita tidak hanya mengekspor SDA-nya saja, tetapi hasil dari SDA-nya juga harus bisa dinikmati di dalam negeri. Sebab, selama ini seluruhnya dinikmati di Singapura," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Advertisement