Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi Diperiksa Kok Mau Cuci Tangan, Kemenkeu Tegas Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun

Lagi Diperiksa Kok Mau Cuci Tangan, Kemenkeu Tegas Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kelanjutan pemeriksaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), di mana pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, surat pengunduran diri saudara RAT telah ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Rafael saat ini tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak masuk akal. Pemeriksaan harta kekayaannya ini adalah buntut dari kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Baca Juga: Sindir Keras Rafael Alun, KH Said Aqil Beri Ultimatum: Ulama Bisa Ajak Warga NU Tak Bayar Pajak

“Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Suahasil saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut katanya, terkait harta kekayaan, Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial.

Adapun gaya hidup mewah anak Rafael menjadi sorotan publik karena kerap memamerkan hartanya berupa mobil mewah Rubicon dan motor gede alian moge Harley Davidson di media sosial.

“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” tambah Wamenkeu.

Sebelumnya, Rafael mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023. Namun pengunduran dirinya ditolak, sehingga Rafael masih berstatus sebagai ASN dan terikat dengan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Pantau Harta Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Kalau Kelihatan Mewah, Rakyat Marah!

"Dengan begitu, sdr. RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: