Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat!

Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat! Kredit Foto: Twitter/Jimly Asshiddiqie

Jimly, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu meminta agar KPU selaku tergugat dalam perkara tersebut mengajukan banding.

Pun kata Jimly, agar semua pihak memastikan pemantauan proses perlawanan hukum atas putusan salah dari sengketa ajuan Partai Prima itu. "Putusan PN Jakarta Pusat ini harus diajukan banding, bila perlu sampai ke kasasi (di Mahkamah Agung). Kita awasi dan tunggu sampai inkrah," begitu kata Jimly.

Baca Juga: Gelar Rakornas, Hanura Beberkan Kriteria Capres di Pemilu 2024

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan semua gugatan keperdataan yang diajukan Prima atas KPU sebagai tergugat. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan lainnya menghukum KPU sebagai tergugat membayar ganti kerugian untuk Prima sebagai penggugat senilai Rp500 juta karena tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan kontroversi dalam perkara ini terkait dengan tuntutan penggugat atas tergugat menyangkut soal Pemilu 2024.

Yaitu dengan menjatuhkan hukuman terhadap KPU sebagai tergugat yang menyelenggarakan pemilu untuk menghentikan seluruh tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Penghentian tahapan pemilu tersebut dalam putusan dilakukan sejak penjatuhan amar.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan, dikutip Kamis (2/3/2023).

Dalam salinan putusan tersebut, tiga hakim pemutus perkara Partai Prima vs KPU tersebut adalah Hakim T Oyong selaku ketua majelis. Dan dua anggota majelis, yakni Hakim Bakri dan Hakim Dominggus Silaban. Atas putusan ketiga hakim tersebut, KPU pada Kamis (2/3/2023), menyatakan perlawanan hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: