Muncul Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Warganet Geram: Kok Banyak Elite Negeri Ini Suka Ngelawak Sih?
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menyoroti keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU dengan menunda Pemilu. Dia menilai, keputusan tersebut berlebihan dan melebihi batas kewenangan pengadilan.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu juga memandang, substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD 1946, yang juga bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat!
"Mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," tegas Jeirry, dikutip Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, warganet pun riuh dengan putusan PN Jakpus yang disebutnya tidak masuk akal. Netizen menilai, apa yang dilakukan PN Jakpus sangat patut dicurigai sebagai skenario yang sengaja dibuat-buat untuk memuluskan penundaan Pemilu yang sejak beberapa waktu terakhir dikecam keras publik.
"Pendapat pribadi saya terkait putusan ini, diduga keras putusan ini merupakan ultra vires. Saya pribadi meminta pemerintah untuk segera menertibkan kegaduhan politik yg dapat ditumbulkan akibat putusan ini sehingga kita dapat menyongsong pemilu 2024 secara damai," tulis akun @Hasbil_Lbs.
"Putusannya menghukum KPU atas PMH namun yg terkena dampaknya seluruh partai politik dan bahkan seluruh rakyat Indonesia. Padahal partai politik saja tdk menjadi pihak dalam perkara tsb. Apakah menunda pemilu memang kewenangan dari Lembaga Peradilan???" balas warganet yang mengikuti akun tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement