Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger! Jokowi Masih Dibutuhkan, Arief Poyuono Sebut Putusan Tunda Pemilu Sudah Tepat

Geger! Jokowi Masih Dibutuhkan, Arief Poyuono Sebut Putusan Tunda Pemilu Sudah Tepat Kredit Foto: Twitter/Arief Poyuono

Dia meminta KPU mematuhi putusan PN Jakpus. Pemerintah dan KPU harus tunduk pada putusan dan menunda pemilu.

Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional dari pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.

"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.

Baca Juga: Pemuda Katolik Bongkar Habis Dampak dari Kemampuan 'Menata Kata' Anies Baswedan untuk Warga Jakarta, Ternyata Oh Ternyata...

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: