Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajang Perebutan Kursi Jokowi Mendadak Harus Ditunda, SBY Bilang Itu Sebuah Tanda: Semoga Tidak Terjadi...

Ajang Perebutan Kursi Jokowi Mendadak Harus Ditunda, SBY Bilang Itu Sebuah Tanda: Semoga Tidak Terjadi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Diketahui, Hal ini bermula dari Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas baerita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pandangan kami terhadap situasi yang berkembang sekarang ini tentang gugatan yang dilakukan oleh partai Prima. Berita acara hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Bawaslu ditolak," sambungnya.

Baca Juga: Beda dari yang Lain! Anak Buah Prabowo Puji Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan, Kita Masih Butuh Jokowi

PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023.

Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.

KPU telah membahas secara subtansi putusn tersenut dan menyatakan tidak sah.

"Kami sudah membahas substansi dari putusan dan kami menyatakan tidak sah," pungkasnya.

Baca Juga: Ragukan Anies Bakal Lanjutkan IKN, PDIP: Objektif Aja, Apakah Program Jokowi-Ahok, Ahok-Djarot Dilanjutkan dengan Baik?

Dengan penolakan ini, KPU akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugtan dari Partai Prima.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: