Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda Pemilu dinilai janggal. PN Jakpus dinilai melampaui kewenangan.
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampauai batas kewenangannya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dikutip dari Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan domain penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu atas persetujuan wakil rakyat.Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, putusan majelis hakim yang menangani persoalan gugatan Partai Prima hingga mengeluarkan perintah penundaan pemilu membuktikan ketidakpahaman terkait aturan pemilu.
"Jika majalis hakim pengadilan paham hukum pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak, bukan malah memerintahkan KPU tunda pemilu," ujar dia.
Selain itu, Yanuar mencurigai ada kekuatan besar yang berupaya mencari celah agar pesta demokrasi lima tahun sekali ini ditunda atau diundur dari waktu yang sudah ditetapkan undang undang.
"Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024. Setelah MK dilibatkan," ungkapnya.
Kecurigaan tersebut makin diperkuat dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 hingga 2025.
Menurut Yanuar, putusan tersebut tidak masuk akal hanya untuk mengabulkan gugatan Partai Prima sampai harus menunda pemilu.
"Tidak logis, cuma verifikasi parpol pemilu sampai mau ditunda. Membenarkan asumsi publik masih ada kekuatan besar itu menghendaki pemilu 2024 ditunda," tandas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement