Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis Perebutan Posisi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Tak Peka Sama Kondisi Indonesia: Hakim Semacam Ini...

Vonis Perebutan Posisi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Tak Peka Sama Kondisi Indonesia: Hakim Semacam Ini... Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

"Dalam waktu dekat ini. Kemungkinan usai reses kami akan panggil Sekertaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ucapnya.

Adies menilai keputusan yang dikeluarkan Oyong cs itu melampaui kewenangannya sebagai seorang hakim di PN Jakpus.

Baca Juga: Amerika atau China, Asing Disinyalir Menjadi Penyebab Perebutan Kursi Jokowi Ditunda!

Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR.

"Saya kaget pas dengar hakim PN Jaksel memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan salah satu parpol masalah verifikasi sampai memerintahkan KPU menunda Pemilu," ujar dia.

Menurut dia, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU merugikan partai lain dan mencoreng demokrasi.

Meskipun, putusan tersebut belum inkrah karena KPU masih bisa banding. Hal ini sudah mencoreng demokrasi.

Baca Juga: Tak Mulusnya Jalan Anies Baswedan Jadi Next Jokowi, Dilema NasDem Cs Disoroti: Ketiga Partai Ini...

"Ini mencoreng demokrasi. Apabila KPU dianggap bersalah cukup meminta untuk klarifikasi bukan menghukum menunda pemilu, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya," tandas Adies.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: