Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberi bantuan atau insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan besaran insentif yang akan diberikan adalah senilai Rp7 juta per unit motor.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp1,75 Triliun untuk Bantuan Pembelian dan Konversi Motor Listrik
"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," tutur Febrio, dalam konferensi pers KLBB, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia menambahkan insentif dengan nilai yang sama juga akan disalurkan untuk 50.000 motor konversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyaluran insentif tersebut akan diberikan melalui produsen kendaraan listrik dan bengkel konversi.
"(Insentif diberikan) kepada perusahaan ke bengkel ke produsen. Bukan (ke konsumen), nanti digunakan nggak benar," ujar Luhut.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Motor Listrik Bikin Masyarakat Hemat BBM Hingga Rp2,77 Juta
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan alasan penyaluran insentif motor listrik tidak langsung ke konsumen adalah untuk mempermudah pemerintah mengontrol penyalurannya.
"Ke produsen dan bengkel, jadi kami gampang ngontrolnya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement