Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Salurkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Cara Dapatnya!

Pemerintah Salurkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Cara Dapatnya! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Agus lalu menjelaskan produsen motor listrik yang bakal mendapatkan insentif adalah yang mendaftarkan jenis kendaraan untuk diikutsertakan dalam program insentif ini.

Dia menuturkan syarat motor listrik yang diikutsertakan adalah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, yang kemudian akan diverifikasi oleh lembaga verifikasi.

Baca Juga: Ini Tiga Kriteria Penerima Bantuan Konversi Motor Listrik, Simak!

Sementara, lanjut Agus, bagi konsumen yang ingin menikmati insentif motor listrik dari pemerintah itu dapat mendatangi dealer lalu menyertakan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Dealer akan memeriksa NIK-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank terkait memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.

Baca Juga: Kemenperin Usulkan Bantuan Pembelian Motor Listrik Hingga 200 Ribu Unit

Menurut Agus, skema ini akan dilakukan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak membutuhkan.

"Dan ini tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali. Sistemnya sudah kami siapkan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: