Soal Sengketa Tanah Merah: Andi Sinulingga Bilang Lahan Tak Ditempati Lebih dari 20 Tahun, Warga Berhak Dapat Sertifikat SHM
Kredit Foto: Golkarpedia
Sementara terkait kecaman terhadap Anies saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan IMB kepada warga Tanah Merah telah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Dia menekankan, persoalan IMB itu telah memenuhi syarat jika mengacu pada Perda yang dimaksud.
"Tapi hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti rumahnya yang layak huni, kebutuhan sanitasinya dan air bersihnya, kebutuhan anak sekolah. Nah karena itu itu harus dilegalisir kebutuhan warga itu, tapi kebutuhan warga bukan status akan lahan," tegasnya.
Untuk itu, jika mengacu pada kehadiran Pemprov DKI dalam memenuhi kebutuhan warganya, maka sudah tepat jika saat Jokowi menjadi gubernur memberikan KTP kepada warga Tanah Merah.
"Ketika Pak Jokowi menjadi gubernur atas dasar perjanjian bersama dengan warga di situ untuk menyerahkan KTP kepada mereka beserta legalitas RT dan RW nya dan saya kira Pak Jokowi sudah benar. Kalau anak-anak itu mereka tidak punya KTP status RT dan rw-nya mereka tidak tercatat sebagai warga DKI. Kalau dia tidak tercatat sebagai warga DKI anak-anaknya nggak bisa sekolah sementara sekolah itu kewajiban negara itu," jelasnya.
"Bagaimana mungkin hanya karena persoalan administratif kemudian anak-anak tidak bisa sekolah," jelas loyalis Anies tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement