Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korea Selatan Temukan Lebih dari US$4 Miliar Transaksi Kripto Ilegal pada 2022

Korea Selatan Temukan Lebih dari US$4 Miliar Transaksi Kripto Ilegal pada 2022 Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tahun 2022, warga Korea Selatan bertransaksi 5,6 triliun won Korea (US$4,3 miliar) melalui pertukaran kripto “ilegal”, menurut sumber lokal. Pemerintah negara itu sangat memperhatikan pergerakan uang semacam itu di tengah rezim pengetatan perizinan. 

Melansir Cointelegraph, Rabu (8/3/2023), pada 7 Maret, media lokal menerbitkan nomor yang disediakan Layanan Bea Cukai Korea. Menurut bea cukai, jumlah keseluruhan dana yang ditangkap dalam kejahatan ekonomi meningkat secara signifikan dari 3,2 triliun won (US$2,5 miliar) pada tahun 2021 menjadi 8,2 triliun won (US$6,2 miliar) tahun lalu.

Transaksi kripto mencakup hampir 70% dari semua lalu lintas uang haram yang ditangkap oleh petugas. Namun, jumlah total aset digital yang dicegat (US$4,3 miliar) hanya terkumpul untuk 15 transaksi. Transaksi tersebut ditujukan untuk membeli aset virtual asing dengan maksud untuk menjualnya di negara tersebut nanti karena rezim peraturan Korea Selatan mengisolasi pasar lokal dan membuat harga kripto asing lebih tinggi untuk pelanggan.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Kesulitan Jaringan yang Melonjak, Argo Tingkatkan Produksi Bitcoin

Pada Agustus 2022, bea cukai Korea melaporkan menahan 16 orang yang terlibat dalam transaksi valuta asing ilegal yang terkait dengan aset kripto senilai sekitar US$2 miliar. Mulai 2017, Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea mewajibkan entitas yang terlibat dalam transaksi kripto untuk mendapatkan persetujuan peraturan dari Komisi Jasa Keuangan.

Oleh karena itu, upaya untuk berpartisipasi dalam perdagangan kripto global, dari pemain asing yang datang ke pasar Korea atau investor domestik yang mencari kursus pertukaran yang lebih baik di luar negeri, diberi label “ilegal”.

Pada bulan yang sama, Unit Intelijen Finansial Korea mengambil tindakan terhadap 16 perusahaan kripto berbasis asing, termasuk KuCoin, Poloniex, dan Phemex. Semua 16 bursa konon terlibat dalam aktivitas bisnis yang menargetkan konsumen domestik dengan menawarkan situs web berbahasa Korea, menjalankan acara promosi yang menargetkan konsumen Korea dan menyediakan opsi pembayaran kartu kredit untuk pembelian cryptocurrency. Semua kegiatan ini termasuk dalam Undang-Undang Laporan Transaksi Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: