Usai Tragedi Kebakaran, Pemberian IMB oleh Anies Baswedan ke Warga Tanah Merah Dinilai Jadi Sumber Masalah
Pembahasan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era Anies Baswedan menjadi salah satu perkara yang disorot dalam kasus kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara yang menewaskan belasan orang pada Jumat (3/3/2023).
Ida Mahmudah selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai, pemberian IMB itu membuat kelegalitasan tempat tinggal warga menjadi semakin blunder.
Baca Juga: AHY Jadi Cawapres Terpopuler di Ruang Siber, Fix Dipilih Anies Baswedan?
"IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harusnya ada acuannya (penerbitan IMB), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Selasa (7/3/2023).
Untuk diketahui Anies Baswedan telah memberikan IMB kepada warga Tanah Merah pada 16 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Tak Ikuti Instruksi Jokowi, Heru Budi Hartono Tiru Sikap Anies Baswedan: Saya Cukup Innova Saja
Menurut pendapat Ida, IMB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta seharusnya memang menunjukkan warga yang bertempat tinggal di lokasi terkait sudah diakui resmi.
Namun, dia menyangsikan pemahaman Pemprov DKI Jakarta mengenai status lahan yang ditempati warga.
"Kalau IMB-nya dikeluarkan pemda secara resmi kan tidak ilegal status bangunannya. Cuma memang yang menerbitkan IMB-nya saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," katanya menerangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement