Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usut Harta Gelap Rafael Alun, Kemenkeu Curigai 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Ikut Kenyang

Usut Harta Gelap Rafael Alun, Kemenkeu Curigai 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Ikut Kenyang Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ada sejumlah perusahaan dan konsultan pajak yang terindikasi berafiliasi dengan harta kekayaan milik eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak tersebut.

Baca Juga: Bantah Ada 'Geng' Rafael yang Anteng di DJP, Kemenkeu: Sejauh Ini Hanya Keluarga dan Teman SMA

"Perusahaannya (dan konsultan pajaknya) siapa aja mungkin sudah pada mendengar dan memahami, pertama GTA, kedua SKP, ketiga BHA, keempat JJ, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR," kata Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Suryo menjelaskan pemeriksaan terhadap tujuh wajib pajak yang diduga berafiliasi dengan ayah Mario Dandy itu sebagai upaya tindak lanjut dari pemeriksaan KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo.

Dia lalu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang disampaikan, plus satu konsultan pajak tersebut.

"Yang kami lakukan adalah melakukan pengujian kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian dan pemeriksaan penyelidikan dari berbagai pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Kakak Mario Dandy Mengeluh Miskin, Ada Kaitannya dengan Dibekukannya Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo?

Suryo sendiri mengatakan yakin para perusahaan dan konsultan pajak itu memang belum mematuhi pembayaran pajak secara menyeluruh.

Jika benar begitu adanya, Suryo berujar Kemenkeu akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan pemeriksaan, yaitu berupa ketetapan pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: