Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pusingnya Tujuh Keliling, Ayah Mario Dandy Tak Cuma Dihadiahi Pemecatan oleh Anak Buah Menterinya Jokowi!

Pusingnya Tujuh Keliling, Ayah Mario Dandy Tak Cuma Dihadiahi Pemecatan oleh Anak Buah Menterinya Jokowi! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi buka suara terkait nasib dari Rafael Alun Trisambodo.

Usut punya usut, ternyata sosok kontroversial tersebut tak hanya dipecat tetapi juga tak mendapatkan pensiun.

Baca Juga: Macam Nasib Orang Terzalimi, Kesabaran Anies Baswedan Bisa-bisa Dihadiahi Kursi Jokowi: Hati-hati Menebar Fitnah...

Menurutnya Heru, hal tersebut karena dia telah terbukti memiliki indikasi melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dikutip dari ANTARA.

“Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan Rafael dari status ASN.

Baca Juga: Mau Gapai Kursi Jokowi, Kubu Anies Baswedan Harus Selektif Soal Mitra Koalisi: Jangan Dekati...

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan secara langsung telah menyetujui pemecatan dari Rafael.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Rafael juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga: Menuju Kursi Jokowi, Kebakaran Plumpang Tak Akan Bisa Hentikan Anies Baswedan: Buktinya Sederhana...

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.

Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kontroversi Efek Hadiah Anies Baswedan, Heru Budi Hartono Kode-kodean Soal IMB Plumpang: Belum Selesai...

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: