Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Vonis Ditundanya Perebutan Kursi Jokowi, Kecurigaan Elite NasDem Menjadi-jadi: Kok Sampai Segitunya...

Soroti Vonis Ditundanya Perebutan Kursi Jokowi, Kecurigaan Elite NasDem Menjadi-jadi: Kok Sampai Segitunya... Taufiq Basari | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai NasDem, Taufik Basari menyoroti polemik vonis yang mengharuskan ditundanya Pemilu 2024.

Dirinya menyuarakan ketidaksetujuannya akan hal tersebut dan mengatakan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang bermasalah.

Baca Juga: Ngerinya Gaya Hidup Mewah Sejumlah Pejabat Era Jokowi, Rizal Ramli: Sudah Kanker Tahap IV!

"Ada amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 Hari inilah yang menjadi masalah," ujar Taufik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sejak awal, bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat disebutnya tak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan yang terkait dengan administrasi dan sengketa pemilu.

"Ini kemudian yang kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan ini dihentikan. Kemudian dimulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Taufik.

"Ketika putusan baik itu amarnya, maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya tidak masuk akal, tentu cukup wajar kalau menurut saya ketika banyak pertanyaan-pertanyaan ada apa ini? mengapa kok bisa begini? mengapa begitu berani ya majelis hakim memutus sesuatu hal yang terang benderang?" kata Taufik bertanya.

Baca Juga: Tangani Masalah Sengketa Plumpang, Menterinya Jokowi Malah Hadirkan Solusi Macam Anies Baswedan

Putusan PN Jakarta Pusat itu juga menjadi tanda bahwa semua pihak dan elemen masyarakat harus tetap waspada terhadap adanya dorongan penundaan Pemilu 2024. Meskipun pelaksanaannya kurang dari setahun lagi hingga 14 Februari 2024.

"Ini hanya salah satu saja, ini hanya alat saja, yang bisa kemudian membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi nih tahapannya nih. Jangan salah, nanti tahapannya dianggap bermasalah karena sudah ada putusan serta-merta, dipersoalkan lagi keabsahan prosesnya dan seterusnya bisa saja terus-menerus seperti itu," ujar Taufik.

Baca Juga: Imbas Kontrovesi Ayah Mario Dandy, Transaksi Mencurigakan Dicium Menterinya Jokowi: Rp300 Triliun, Ada Datanya

Menurut Taufik, Indonesia mempunyai konstitusi. Dalam konstitusi sudah jelas  bahwa pemilu maupun pilpres harus dilaksanakan selama lima tahun.

Baca Juga: Macam Nasib Orang Terzalimi, Kesabaran Anies Baswedan Bisa-bisa Dihadiahi Kursi Jokowi: Hati-hati Menebar Fitnah...

"Maka utusan ini pun jika pun dianggap harus dilakukan," kata anggota Komisi III DPR itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: