- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kemenhub Beri Sanksi 124 Truk Angkutan Langgar Aturan, Ini Daftar Perusahannya
Kredit Foto: Istimewa
Data Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan ke jalur lain sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H.
Pengalihan diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 titik, meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, hingga Pandaan–Malang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),
Aan menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Aan mengatakan, kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: