"Pertama, penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ketiga, penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), utamanya pada komoditas mineral dan batu bara," lanjutnya.
Keempat, kata Suharso, yakni dengan mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat.
"Kelima, perkuatan partai politik (parpol) dalam pencegahan korupsi. Dan keenam, optimalisasi data berbasis NIK untuk program pemerintah," sambungnya.
Suharso menjelaskan, dengan enam aksi tersebut, selanjutnya capaian implementasi pencegahan korupsi akan dipantau setiap tiga bulan sekali oleh KPK.
Baca Juga: Undang Pegiat Antikorupsi, Sri Mulyani Minta Masukan Hadapi Kasus Rafael Alun Trisambodo
"Dan akan dilaporkan oleh tim nasional pencegahan korupsi kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan permintaan presiden," paparnya.
Terakhir, Suharso berharap seluruh instansi yang bergabung dalam aksi Stranas PK 2023-2024 dapat membantu aksi aksi pencegahan korupsi sesuai fungsinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement